HomeLainnyaHukumonline Meet Up Bahas Risiko Tipikor dan Business Judgment Rule

Hukumonline Meet Up Bahas Risiko Tipikor dan Business Judgment Rule

Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 28 Tahun 2026 kembali menimbulkan diskusi mendalam tentang batas antara risiko bisnis dan tanggung jawab pidana dalam manajemen keuangan negara, khususnya di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Di mata publik dan para pelaku usaha, perdebatan ini sangat relevan karena BUMN, walaupun berbaju korporasi, tetap harus mematuhi landasan hukum negara terkait pengelolaan dana publik.

Pada ranah ini, business judgment rule (BJR) menjadi tema penting. BJR memberikan perlindungan bagi para direksi ataupun pengambil keputusan di perusahaan untuk tidak serta-merta dimintakan pertanggungjawaban pidana apabila keputusan mereka menimbulkan kerugian, asalkan kebijakan tersebut diambil secara profesional, transparan, rasional, dan tanpa kepentingan tersembunyi.

Ari Yusuf Amir, Managing Partner di Ail Amir & Associates Law Firm, menekankan bahwa BJR sangat esensial sebagai batas pelindung agar tidak setiap kerugian bisnis otomatis diproses secara pidana. Menurutnya, kerugian dalam praktik usaha tidak selalu identik dengan kejahatan yang harus dijerat hukum pidana, selama proses pengambilan keputusan sudah sesuai dengan kaidah profesional yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Sepanjang keputusan diambil atas dasar kepentingan terbaik untuk perusahaan, menggunakan pertimbangan logis, kehati-hatian, dan bebas dari konflik kepentingan, maka risiko kerugian tidak semestinya dibebankan secara pidana,” jelas Ari saat berbicara dalam diskusi bertema “Navigasi Risiko Tipikor Pasca Putusan MK 28/2026” di Jakarta.

Implementasi BJR dalam Manajemen BUMN

Ari menyoroti bahwa jaminan perlindungan bagi para direksi ini sudah diatur dalam peraturan yang ada, seperti UU No. 16 Tahun 2025 tentang BUMN. Dalam aturan itu, direksi harus bekerja berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, yaitu keterbukaan, akuntabilitas, efektifitas, dan tanggung jawab.

Jika standar tersebut dipenuhi, aparat hukum sepatutnya tidak serta-merta menerapkan sanksi pidana atas risiko-risiko biasa yang memang melekat pada dunia usaha. Ari menambahkan pula, petunjuk penggunaan BJR sebagai pagar seleksi sudah dimuat jelas dan tinggal diimplementasikan secara konsisten.

Namun, ia mengkritik penegakan hukum yang kerap abai terhadap prinsip ini. Ia menjelaskan bahwa meskipun sebagian penegak hukum perlahan mulai memahami dan mengenali prinsip BJR, dalam praktiknya masih terjadi ketidaksamaan dalam penerapan prinsip tersebut antara satu kasus dengan kasus lain.

Menurut Ari, perbedaan sudut pandang korporasi dan auditor negara menjadi pangkal masalahnya. Dunia bisnis memeriksa keputusan berdasarkan keadaan pada saat kebijakan diambil (ex ante), sedangkan auditor negara cenderung mengaudit kerugian negara setelah peristiwa terjadi (ex post). Perbedaan cara menilai ini dapat menimbulkan penafsiran yang salah terhadap keputusan bisnis yang pada awalnya telah diambil berdasarkan data dan risiko yang diketahui pada waktu tertentu.

“Bagi korporasi, keputusan selalu dipertimbangkan dengan konteks dan informasi pada saat itu, sementara auditor negara menilai setelah semuanya terjadi. Di sinilah letak perbedaan utamanya,” ujar Ari.

Putusan MK dan Kepastian Terkait Kerugian Negara

Putusan MK No. 28 Tahun 2026 memang menolak gugatan, tetapi Ari memandang bahwa Mahkamah secara tegas telah menetapkan kerugian negara dalam kasus korupsi harus nyata, terukur, dan diakui oleh lembaga negara yang berwenang. Mahkamah menolak penghitungan berbasis kerugian potensial atau keuntungan yang tidak terealisasi.

Hal ini secara langsung mendorong aparat penegak hukum hanya mengakui kerugian yang dibuktikan, dengan angka pasti yang tak sekadar prediksi atau potensi. Artinya, negara tidak bisa menetapkan suatu keputusan bisnis sebagai tindak pidana semata-mata atas dasar kerugian yang sifatnya masih spekulatif.

Ari juga mengapresiasi penegasan tentang kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga audit kerugian negara. Dalam praktik sebelumnya, aparat sering memakai hasil audit lembaga lain seperti BPKP atau auditor independen untuk menentukan adanya kerugian negara. Dengan adanya putusan ini, hanya BPK yang sah untuk mendeklarasikan kerugian negara tersebut secara resmi.

“Kalau bukan BPK, tidak bisa menjadi dasar untuk menetapkan kerugian negara. Lembaga lain sebatas membantu, bukan penentu akhir,” jelas Ari.

Tantangan Konsistensi dalam Penegakan Hukum

Sayangnya, Ari mengkritik fakta di lapangan yang menunjukkan bahwa ada inkonsistensi antara putusan MK dengan praktik penegakan hukum sehari-hari. Ia menyoroti pihak kejaksaan yang masih memakai hasil audit selain dari BPK, dengan alasan mengikuti yurisprudensi lama. Hal ini berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan merugikan pihak yang sebenarnya bertindak sesuai tata kelola korporasi.

Ari mengingatkan pula bahwa pidana harus menjadi langkah terakhir (ultimum remedium) dalam penyelesaian perselisihan bisnis, bukan respons pertama. Kesalahan administratif ataupun kerugian perdata sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu lewat mekanisme administratif, PTUN, atau gugatan perdata sebelum masuk ke jalur pidana.

“Terlalu sering kasus bisnis langsung diarahkan ke jalur pidana, padahal masih ada mekanisme administratif dan perdata yang bisa ditempuh,” tambah Ari.

BJR Melindungi Pengambilan Keputusan yang Profesional

Guru besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso, turut menegaskan pentingnya BJR. Ia mengingatkan bahwa dunia usaha tak pernah lepas dari fluktuasi nilai pasar, perubahan ekonomi, serta ketidakpastian lain. Karena itu, keputusan yang diambil direksi harus dinilai berdasarkan proses, bukan semata-mata akibat.

Topo juga mengingatkan bahwa perlindungan hukum seharusnya diberikan kepada pihak yang sudah bertindak dengan baik, hati-hati, serta sudah melakukan mitigasi risiko. Bukan berarti direksi selalu benar, melainkan proses dan itikad baik perlu jadi landasan utama dalam menilai pertanggungjawaban.

Ia mengakui bahwa konsep BJR belum diatur eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, tetapi sejumlah hakim kini mulai memasukkan prinsip tersebut sebagai acuan dalam putusan, yang menunjukkan adanya perkembangan dalam pemahaman hakim mengenai peran profesionalisme di ranah bisnis.

“Ada tren baik ketika hakim mulai membaca konteks dunia usaha dan profesionalisme, serta membedakan antara risiko bisnis dengan tindak pidana,” ungkap Prof. Topo.

Putusan MK No. 28 Tahun 2026 merupakan langkah maju dalam upaya menghadirkan kepastian hukum pada batas antara risiko bisnis dan tindak pidana dalam pengelolaan BUMN dan keuangan negara. Namun, kepastian ini baru akan bermakna bila pelaksanaan di lapangan turut berjalan konsisten.

Kedepannya, tantangan terbesar bukan sekadar mengenakan sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang, melainkan memastikan bahwa hukum benar-benar mampu membedakan risiko bisnis yang wajar dari perilaku yang patut dipidana. Hanya dengan standar perlindungan dan penegakan hukum yang konsisten, dunia bisnis nasional dapat tumbuh tanpa terhambat ketakutan kriminalisasi atas keputusan yang pada hakikatnya adalah risiko usaha biasa.

Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara

Harus Dibaca