:strip_icc()/kly-media-production/medias/3432220/original/050867700_1618724332-hush-naidoo-yo01Z-9HQAw-unsplash.jpg)
Melihat temuan persoalan yang dialami dokter internship, PDUI memberikan rekomendasi.
Pertama, PDUI mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi nasional terhadap seluruh wahana internship, termasuk kelayakan fasilitas, beban kerja, dan sistem pembinaan.
Kedua, pembentukan tim investigasi independen untuk menyusun kronologis resmi kasus kematian, melakukan investigasi lapangan, dan memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Ketiga, penguatan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja dimana pemerintah perlu memastikan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja peserta, perlindungan terhadap risiko infeksi, dan standar kerja yang manusiawi.
Keempat, perbaikan sistem pengawasan dan bimbingan, dimana perlu evaluasi peran dan kualitas pembimbing, penguatan supervisi berbasis standar, dan keterlibatan organisasi profesi dalam pembinaan.
Kelima, reformulasi status dan hak peserta internship, dimana perlu kejelasan status hukum peserta, hak, kewajiban, dan kompensasi.
Keenam, penguatan sistem pengaduan dan whistleblower untuk menjamin keamanan peserta dalam menyampaikan keluhan dan membangun sistem pelaporan yang independen dan terlindungi.
PDUI menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi dokter yang menjadi korban dari sistem yang belum sempurna. “Keselamatan dokter adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keselamatan pasien dan kualitas sistem kesehatan secara keseluruhan,” kata Ardiansyah.


