HomeBeritaAlasan Sopir Taksi Green SM Tersangka Kecelakaan Kereta: Investigasi di Bekasi Timur

Alasan Sopir Taksi Green SM Tersangka Kecelakaan Kereta: Investigasi di Bekasi Timur

Sopir Taksi Green SM Tersangka Kasus Kecelakaan dengan KRL di Bekasi Timur

Polisi telah menetapkan sopir taksi Green SM dengan inisial RRP sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di perlintasan sebidang Bekasi Timur. Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, menyatakan bahwa sopir taksi tersebut dijerat Pasal 310 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman enam bulan penjara atau denda Rp 1 juta.

Penyebab Kecelakaan KRL vs Taksi Green SM

Menurut hasil pemeriksaan saksi, taksi Green SM sedang dalam perjalanan dari Duren Jaya menuju Jalan Juanda. Saat melintas di perlintasan rel, mobil tiba-tiba mogok di tengah jalur 1 kemudian ditabrak oleh kereta yang dikemudikan oleh masinis S dari arah barat ke timur. Gefri menegaskan bahwa sopir taksi tidak ditahan karena masuk dalam kategori tindak pidana ringan atau tipiring.

“Perkara kecelakaan antara KRL dan taksi Green SM termasuk dalam kategori perkara sumir/tipiring yang ditangani oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri dan penyidik kecelakaan sebagai penuntut,” jelas Gefri.

Penyelesaian Kasus

Di sisi lain, masinis KRL tidak dijerat pidana sesuai dengan Pasal 124 Undang-Undang Perkeretaapian, yang mewajibkan pengguna jalan untuk memberi prioritas kepada perjalanan kereta api di perlintasan sebidang. Polisi telah menyelesaikan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa penjaga palang rel, sopir taksi, masinis KRL, hingga saksi ahli ATPM.

“Putusan hakim akan didasarkan pada penilaian hakim terhadap kejadian kecelakaan, faktor penyebabnya, kondisi lingkungan di lokasi kejadian, serta perilaku pengemudi sehingga akan diputuskan apakah akan dikenakan pidana atau denda,” tambah Gefri.

Source link

Harus Dibaca