Noel Gerungan Menerima vonis 4,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ungkap Alasan
Pada Kamis (4/6/2026), kuasa hukum dari Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, Munarman, mengungkap alasan di balik keputusan kliennya untuk tidak mengajukan banding terhadap vonis penjara 4,5 tahun dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Munarman menjelaskan bahwa Noel menerima putusan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas perbuatannya. Meskipun mereka sebagai tim advokat merasa hakim telah memutus secara adil dengan mempertimbangkan pembelaan yang disampaikan, Noel tetap mengakui kesalahan yang telah dilakukannya.
Tidak Ada Penerimaan Uang 1 Miliar
Salah satu alasan kuat yang membuat Noel tidak mengajukan banding adalah karena Majelis Hakim membenarkan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang Rp 1 miliar seperti yang disebutkan oleh Terdakwa Irvian Bobby. Munarman menegaskan bahwa hal tersebut tidak terbukti dan Noel hanya menerima uang sebesar Rp 400 juta selama menjabat, yang kemudian sudah diganti sebagai uang pengganti.
Uang pengganti tersebut berasal dari hasil penjualan mobil merek BAIC milik Noel. Munarman meyakini bahwa keputusan Majelis Hakim dalam perkara ini telah dilakukan secara profesional dan adil.
Potensi Banding dari Pihak Jaksa KPK
Jika tim jaksa KPK memutuskan untuk mengajukan banding, Munarman siap untuk menanggapi dengan kontra memori banding. Meskipun demikian, mereka akan tetap bersikap pasif dan menyesuaikan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan perkembangan kasus.


