KPK Serahkan Rp 153,6 Miliar ke PT Taspen dari Kasus Korupsi Mantan Direktur Utama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan sejumlah uang senilai Rp 153,6 miliar kepada PT Taspen (Persero) yang berasal dari kasus korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih.
Uang tersebut merupakan bagian dari barang bukti dalam perkara korupsi yang kemudian dirampas untuk kepentingan negara dan dikembalikan kepada Taspen sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian akibat tindak pidana korupsi tersebut.
Dana Aset dan Barang Bukti yang Diserahkan
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa dana sebesar Rp 153.613.488.054 telah disetor ke rekening Giro THT Taspen di BRI Cabang Veteran Jakarta pada Rabu (24/6/2026).
Uang tersebut berasal dari sejumlah barang bukti yang telah disita dalam kasus Antonius Kosasih, terdiri atas berbagai nominal, antara lain Rp 150 miliar, Rp 2,4 miliar, Rp 1 miliar, Rp 108 juta, dan Rp 40 juta.
Selain uang tunai, KPK juga berhasil merampas sejumlah aset dalam bentuk mata uang asing. Aset-aset ini akan dikonversi ke dalam rupiah dan akan digunakan sebagai pengurang kewajiban uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terpidana korupsi.
“Seluruh mata uang asing yang berhasil disita akan kita konversikan terlebih dahulu ke dalam rupiah, dan kemudian nilai tersebut akan dimanfaatkan sebagai pengurang uang pengganti dari terpidana,” ujar Mungki.


