Nadiem Makarim Penuhi Mens Rea Korupsi, Inilah Pertimbangannya Menurut Majelis Hakim
Majelis hakim telah menyatakan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah memenuhi unsur mens rea atau niat jahat dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan pada perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan ahli dan dasar teoritis dalam hukum pidana.
Mens Rea dan Pertimbangan Hakim
Mens rea merupakan bentuk kesengajaan yang terdiri dari pengetahuan dan kehendak. Dalam kasus ini, hakim menyatakan bahwa Nadiem Makarim telah memenuhi kedua unsur tersebut. Menurut doktrin hukum pidana yang dikutip oleh hakim, pembuktian mens rea terhadap pejabat publik harus menggunakan standar yang lebih ketat karena tanggung jawab dan dampak kebijakan yang lebih besar.
Pengetahuan dan Kehendak
Hakim menjelaskan bahwa tanda tangan seorang pejabat publik pada peraturan perundang-undangan merupakan bentuk persetujuan resmi terhadap aturan tersebut. Nadiem, sebagai mantan Menteri, bertanggung jawab atas substansi kebijakan yang ditetapkan. Dengan latar belakang sebagai pendiri perusahaan yang bermitra dengan Google, hakim menilai bahwa Nadiem memiliki pengetahuan yang cukup tentang Chrome OS dan Chrome Education Upgrade.
Unsur kehendak terbukti dari keputusan Nadiem untuk mengulangi penandatanganan dua peraturan menteri dengan substansi identik selama dua tahun anggaran berturut-turut. Meskipun memiliki kesempatan untuk melakukan perubahan, Nadiem tidak melaksanakannya, sehingga hakim menilai ini sebagai bentuk niat yang jahat.
Dengan pertimbangan ini, majelis hakim memutuskan bahwa Nadiem Makarim telah memenuhi unsur mens rea dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Keputusan ini didasarkan pada pengetahuan dan kehendak yang terbukti melalui fakta konkret selama persidangan.


