Penyidik Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Gas N2O Merek Whip-Pink
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar dugaan peredaran gas dinitrogen monoksida (N2O) merek Whip-Pink yang dipasarkan sebagai bahan tambahan pangan. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini setelah tiga lokasi di Jakarta digerebek pada 13-14 April 2026.
Dugaan Peredaran Gas Berbahaya
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa tabung gas warna merah muda tersebut tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026. Gas N2O ini diduga dijual secara bebas melalui media sosial dan WhatsApp, bahkan sampai ke sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta.
Eko menjelaskan bahwa gas N2O merek Whip-Pink ini seharusnya tidak dikategorikan sebagai bahan tambahan pangan, melainkan merupakan gas medis yang biasanya digunakan untuk anestesi. Perusahaan yang terlibat dalam produksi dan distribusi gas ini juga menggunakan berbagai metode seperti pemesanan melalui WhatsApp, namun ternyata hal tersebut hanyalah formalitas belaka.
Hasil Uji Laboratorium Forensik Polri dan BPOM
Penyidikan ini juga mendapatkan dukungan hasil uji dari Laboratorium Forensik Polri dan BPOM. Hasilnya menunjukkan bahwa seluruh tabung berisi gas N2O murni dengan standar gas medis, yang tidak sesuai dengan klaim bahwa gas ini adalah bahan tambahan pangan.
Selain itu, nozzle atau corong plastik yang disertakan dalam kemasan gas ini juga dianggap tidak sesuai untuk keperluan kuliner, melainkan diduga dirancang agar gas tersebut dapat dihirup langsung, menciptakan potensi bahaya yang besar bagi konsumennya.


