HomeKesehatanMulai Agustus 2026, Rumah Sakit Didorong Terapkan Klaim Elektronik JKN untuk Cegah...

Mulai Agustus 2026, Rumah Sakit Didorong Terapkan Klaim Elektronik JKN untuk Cegah Fraud

RME berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga menghubungkan identitas pasien, diagnosis, tindakan, obat, tenaga kesehatan, waktu pelayanan, dan dokumen pendukung lainnya dalam satu jejak digital, sehingga dapat membantu mendeteksi potensi manipulasi data pasien maupun pola klaim yang tidak wajar.

Sementara itu, Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan, Sutopo Patria Jati menyampaikan bahwa implementasi RME yang terintegrasi dengan SATUSEHAT diharapkan mampu mewujudkan tata kelola verifikasi klaim yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Di samping itu, juga dapat mengurangi risiko kesalahan administrasi maupun potensi kecurangan (fraud) dalam proses pengajuan klaim oleh rumah sakit.

“Bersama Kementerian Kesehatan, kami siap mendukung pemanfaatan data RME yang terintegrasi SATUSEHAT untuk mend. Penerapan kebijakan ini dilakukan secara bertahap dan tidak mengganggu proses pelayanan rumah sakit bagi peserta. Integrasi ini merupakan salah satu upaya penguatan mekanisme pencegahan kecurangan dalam Program JKN, supaya proses verifikasi dan pembayaran klaim bisa lebih akurat dan transparan,” katanya.

Turut hadir dalam acara tersebut, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba; Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan, Setiaji; Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibaya Nugraha; Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi; dan Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Siber dan Sandi Negara, Sulistyo.

Source link

Harus Dibaca