Memahami Biaya Klaim Asuransi Mobil: Rincian dan Contoh
Biaya klaim asuransi mobil seringkali menimbulkan pertanyaan bagi pemilik kendaraan. Meskipun perusahaan asuransi memberikan perlindungan, namun ada biaya risiko sendiri yang harus dibayarkan pemilik kendaraan. Berapa sebenarnya besaran biaya risiko sendiri ini? Bagaimana kisaran biaya klaim asuransi mobil? Simak penjelasannya di bawah ini.
Apa Itu Biaya Risiko Sendiri?
Biaya risiko sendiri atau deductible merupakan sejumlah uang yang harus dibayarkan pemilik kendaraan ketika mengajukan klaim asuransi. Setelah biaya ini dikurangi, sisanya ditanggung oleh perusahaan asuransi. Besaran biaya risiko sendiri dapat bervariasi tergantung pada polis yang dimiliki, namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan risiko sendiri minimum sebesar Rp300.000 untuk asuransi kendaraan bermotor.
Berapa Kisaran Biaya Klaim Asuransi Mobil?
Kisaran biaya klaim asuransi mobil terkait dengan besaran own risk dalam polis. Meskipun OJK menetapkan batas minimum risiko sendiri sebesar Rp300.000, jumlah sebenarnya yang harus dibayarkan pemilik kendaraan dapat berbeda-beda. Misalnya, untuk klaim kerusakan akibat banjir, risiko sendiri bisa mencapai 10 persen dari nilai klaim dengan minimum Rp500.000 per kejadian.
Perbedaan Biaya Klaim All Risk dan TLO
Jenis perlindungan asuransi juga mempengaruhi apakah biaya klaim dapat diklaim. Asuransi All Risk memberikan perlindungan terhadap berbagai kerusakan kendaraan sesuai ketentuan polis, namun pemilik kendaraan tetap perlu membayar own risk. Sementara itu, TLO hanya menjamin kerugian total berdasarkan batas yang ditetapkan.
Sebelum mengajukan klaim asuransi mobil, pastikan untuk memahami besaran own risk, jenis kerusakan yang dijamin, serta ketentuan polis yang berlaku.


