:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9338033/original/048047100_1788275195-Ubah_warna_tutup_galon_2K_202608312034.jpeg)
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok turut mengapresiasi langkah BPOM memperketat ketentuan migrasi BPA.
Menurut Mufti, regulasi perlu terus menyesuaikan perkembangan ilmu pengetahuan sekaligus kebutuhan perlindungan terhadap masyarakat.
“Ini merupakan langkah positif,” kata Mufti.
Namun, menurut dia, efektivitas regulasi tidak cukup hanya ditentukan dengan menetapkan batas migrasi spesifik BPA yang lebih ketat. Pengawasan dan penindakan terhadap potensi pelanggaran di lapangan juga diperlukan agar konsumen memperoleh manfaat dari ketentuan tersebut.
“BPKN melihat setidaknya ada empat aspek yang perlu diperkuat, yaitu pengujian laboratorium secara berkala, transparansi hasil pengawasan, pengawasan terhadap produk yang beredar serta mekanisme penanganan pengaduan dan penarikan produk apabila ditemukan pelanggaran,” ujarnya.
Empat aspek tersebut dinilai penting untuk memastikan ketentuan yang telah ditetapkan tidak berhenti pada regulasi, tetapi diterapkan secara konsisten terhadap produk yang beredar.


