Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2026: Penghapusan BBNKB
Jakarta – Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas telah dihapus mulai tahun ini. Namun, pemilik mobil bekas masih perlu membayar biaya administrasi lainnya untuk proses balik nama kendaraan.
Kebijakan Penghapusan BBNKB Mengikuti UU HKPD
Langkah penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas merupakan hasil dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor sehingga tidak berlaku lagi saat kendaraan tersebut berpindah kepemilikan.
Maka, meskipun istilah “balik nama mobil bekas gratis” digunakan, yang dimaksud adalah penghapusan BBNKB saja, bukan seluruh biaya administrasi yang tetap dibutuhkan selama proses tersebut.
Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2026
Bagi pemilik mobil bekas, selain BBNKB, mereka masih perlu membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan dokumen kendaraan. Di Jawa Timur sebagai contoh, meski BBNKB dihapus, pemilik tetap harus membayar PNBP untuk STNK, BPKB, dan TNKB.
Perihal biaya administrasi, tiap wilayah di Indonesia bisa memiliki perbedaan komponen pembayaran, jadi pemilik disarankan untuk mengecek ketentuan di Samsat setempat.
Syarat Balik Nama Mobil Bekas
Dokumen yang perlu disiapkan untuk proses balik nama antara lain:
- KTP pemilik baru.
- STNK asli.
- BPKB asli.
- Kuitansi atau bukti jual beli kendaraan.
- Hasil cek fisik kendaraan.
- Dokumen tambahan untuk kendaraan dari luar daerah.
Merujuk pada Korlantas Polri, dokumen seperti KTP pemilik baru, hasil cek fisik, dan kuitansi pembelian juga penting dalam proses balik nama kendaraan.
Cara Balik Nama Mobil Bekas
Proses balik nama dimulai dengan membawa mobil ke Samsat untuk dilakukan cek fisik kendaraan. Setelah itu, dokumen persyaratan diserahkan untuk verifikasi data dan perubahan kepemilikan. Untuk kendaraan dari luar daerah, proses mutasi mungkin diperlukan sebelum didaftarkan di wilayah baru.
Ketentuan administrasi registrasi kendaraan juga diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.
Dengan adanya penghapusan BBNKB untuk mobil bekas, pemilik mobil masih harus melunasi PNBP, PKB, dan biaya administrasi lainnya yang tetap berlaku.


