:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9344997/original/048647300_1789014808-Ubah_warna_tutup_galon_2K_202608312032.jpeg)
Liputan6.com, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan batas maksimal migrasi Bisfenol A (BPA) sebesar 0,05 miligram per kilogram (mg/kg) melalui Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan.
Meski batas tersebut telah ditetapkan, penerapannya akan dilakukan secara bertahap hingga 1 Juli 2031. Kebijakan masa transisi tersebut diambil BPOM setelah mempertimbangkan masukan dari pelaku industri, termasuk kesiapan mereka dalam memenuhi ketentuan baru.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, pemberian waktu penyesuaian hingga lima tahun tetap dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
“Penetapan penahapan persyaratan batas migrasi sampai dengan 5 tahun ditetapkan berdasarkan masukan pelaku usaha serta dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha, namun dengan tidak mengabaikan aspek keamanan,” ujar Taruna beberapa pekan lalu.
Migrasi dalam konteks kemasan pangan merupakan perpindahan bahan kimia dari kemasan ke makanan atau minuman. Aturan terbaru BPOM membatasi jumlah BPA yang dapat bermigrasi dari kemasan ke pangan atau minuman maksimal 0,05 mg/kg.
Angka tersebut 12 kali lebih ketat dibandingkan ketentuan sebelumnya yang menetapkan batas migrasi BPA sebesar 0,6 mg/kg.
Berdasarkan berita acara konsultasi publik BPOM pada 27 Juli 2026, asosiasi industri, khususnya sektor air minum dalam kemasan (AMDK), memberikan masukan agar penerapan batas migrasi BPA pada kemasan pangan dilakukan secara bertahap.
Taruna menegaskan, adanya masa transisi tidak mengubah batas maksimal migrasi BPA yang sudah tercantum dalam PerBPOM Nomor 11 Tahun 2026.
“Sesuai Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan, batas maksimal migrasi BPA adalah 0,05 mg/kg. Ketentuan penahapan persyaratan batas migrasi BPA akan diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPOM tentang Penahapan Batas Migrasi Kemasan Pangan,” katanya.


