Densus 88 Antiteror Polri menangkap 12 tersangka tindak pidana terorisme dalam operasi serentak di enam provinsi sejak Jumat (2/10/2026). Penindakan itu berlangsung di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana mengatakan para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya. Keterlibatan mereka, menurut penyidikan sementara, mencakup sejumlah aktivitas dalam penguatan dan penyebaran jaringan.
Peran tersangka dan keterhubungan lintas wilayah
“Peran mereka mulai dari konsolidasi jaringan, kegiatan pelatihan, penyebaran propaganda dan rekrutmen baik secara langsung maupun melalui media sosial, hingga keterlibatan dalam pemufakatan tindak pidana terorisme,” kata Mayndra dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10/2026).
Ke-12 tersangka tersebut berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), J (36), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Mayndra menyebut hasil penyidikan sementara menemukan adanya hubungan antartersangka yang berada di sejumlah wilayah. Keterhubungan itu tidak hanya berlangsung secara langsung, tetapi juga melalui pertemuan daring.
“Hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya keterhubungan antartersangka lintas wilayah, khususnya melalui kegiatan pertemuan secara daring, dari indoktrinasi, konsolidasi jaringan dan aktivitas pembinaan,” ujar Mayndra.
Salah satu pola yang ditemukan Densus 88 ialah pertemuan virtual yang menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari beberapa daerah. Pertemuan tersebut diduga digunakan untuk menjalankan proses indoktrinasi, konsolidasi jaringan, serta aktivitas pembinaan.
Dugaan pelatihan militansi
Selain komunikasi dan pertemuan secara daring, penyidik juga menemukan dugaan kegiatan pelatihan yang diikuti sebagian tersangka. Aktivitas itu disebut berkaitan dengan militansi terorisme.
“Ditemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka. Dari latihan fisik, menembak, serta kegiatan pelatihan lainnya yang terkait dengan aktivitas militansi terorisme,” kata Mayndra.
Rangkaian penangkapan di enam provinsi tersebut menjadi bagian dari penindakan Densus 88 terhadap tersangka yang diduga menjalankan peran berbeda, mulai dari membangun hubungan antaranggota, melakukan rekrutmen dan propaganda, hingga mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan aktivitas terorisme.


