More
    HomeBeritaJohnny G Plate Menghadapi Sidang Vonis Kasus Korupsi Terkait Proyek BTS 4G...

    Johnny G Plate Menghadapi Sidang Vonis Kasus Korupsi Terkait Proyek BTS 4G Kominfo Pada Hari Ini

    Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memasuki tahap akhir. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate akan menghadapi vonis atas kasus korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Rabu (8/11/2023).

    “Hari Rabu tanggal 8 (November 2023) jam 9 pagi membacakan putusan dari para terdakwa,” ucap Hakim Fahzal Hendra di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada persidangan sebelumnya, Senin (6/11/2023).

    Sidang vonis terhadap Johnny G Plate ini rencananya akan diselenggarakan pada pukul 10.00 WIB.

    Selain Johnny Plate, dua terdakwa kasus korupsi BTS 4G lainnya juga akan menjalani sidang putusan hari ini, yakni Eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.

    Dalam amar tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim memvonis Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Eks Menkominfo itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun kurungan penjara.

    Johnny G Plate dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Ia didakwa merugikan keuangan negara Rp8.032.084.133.795,51. Johnny Plate disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

    berita