Masa kampanye Pemilu 2024 semakin dekat. Sejumlah partai politik, calon anggota dewan, dan capres-cawapres sudah mendaftar sebagai peserta pemilu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024, masa kampanye akan dilaksanakan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Guna mendukung jalannya kampanye, peserta pemilu biasanya menyiapkan Alat Peraga Kampanye (APK). Hal ini bertujuan untuk mempengaruhi dan meraih suara para pemilih. Alat Peraga Kampanye adalah sarana atau media yang berisi mengenai visi, misi, program atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu yang bertujuan untuk mempengaruhi pilihan para pemilih.
KPU juga telah mengatur tengah pemasangan APK pada Pemilu 2024. Aturan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 tahun 2023. APK pada Pemilu 2024 berbeda dengan kampanye Pemilu 2019.
Pada Pemilu 2019, APK yang digunakan adalah baliho, billboard, videotron, spanduk dan umbul-umbul. Sedangkan pada Pemilu 2024, APK yang digunakan adalah reklame, spanduk dan umbul-umbul. Perbedaan lainnya adalah tidak terdapat aturan ukuran alat peraga kampanye. Untuk lokasi pemasangan alat peraga kampanye akan ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di wilayahnya masing-masing.