HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Dua Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Plasma Nanobubble untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kampung Baru, IPA Prapatan, Balikpapan, Kaltim, divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (4/6/2024).
Dalam Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH denga Hakim Anggota Hariyanto SAg SH, dan Mohammad Syahidin Indrajaya SH menyatakan, Terdakwa Haidir Effendi dan Arief Purnawarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Melakukan tindak pidana korupsi, turut serta melakukan perbuatan menguntungkan orang lain, menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara, sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidiair.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Haidir Effendi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.
Baca Juga:
Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka pidana denda tersebut diganti dengan pidana kurungan yang harus dijalani Terdakwa selama 4 bulan.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa Arief Purnawarman nomor perkara 17/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, sama dengan hukuman Terdakwa Haidir Effendi nomor perkara 17/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr.
Keduanya juga dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair JPU. Karena itu, Majelis Hakim membebaskan kedua terdakwa dari Dakwaan Primair.
Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan JPU Eka Rahayu SH, Rizki Ratnasari SH, dan Wahyu Kirono SH dari Kejaksaan Negeri Balikpapan yang menuntut kedua terdakwa selama 1 tahun 10 bulan pada sidang sebelumnya.
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, kedua terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.
Terhadap Putusan tersebut, kedua Terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan JPU menyatakan Pikir-Pikir.
“Mereka terima, kami masih Pikir-Pikir,” kata Rifani Faisal SH saat dikonfirmasi usai sidang.
Dua Terdakwa dalam perkara ini sebelumnya juga telah dijatuhi vonis bersalah, masing-masing Ir Supriadi dalam kedudukannya selaku Direktur PT Multi Instrumentasi dan sebagai Penyedia Pekerjaan Pengadaan Plasma Nanobubble untuk IPA Kampung Baru.
Terdakwa Supriadi nomor perkara 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr dihukum 1 tahun 3 bulan penjara, dan membayar Uang Pengganti sejumlah Rp5.307.230.000,- (Rp5,3 Milyar).
Terdakwa lainnya yaitu, Erwin Gustianta kedudukannya selaku Kepala Bagian Produksi dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan Pengadaan Plasma Nanobuble untuk IPA Kampung Baru.
Terdakwa Erwin nomor perkara 52/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr juga dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman