More
    HomeHukum dan KriminalDigerebek di Rumah Kos, Terduga Pengedar Sabu Ditangkap – Hukum Kriminal

    Digerebek di Rumah Kos, Terduga Pengedar Sabu Ditangkap – Hukum Kriminal

    Tersangka DHS dengan barang bukti yang diamankan anggota Kepolisian Polsek Samarinda Ulu. (foto: Exclusive)

    HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu menangkap satu orang berinisial DHS lantaran terlibat peredaran Narkotika jenis Sabu, Jum’at (21/6/2024).

    Penangkapan itu diawali informasi dari masyarakat perihal transaksi Narkoba di sekitar Jalan M Yamin, Gang 1, RT 16, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu. Dari informasi itu, selanjutnya Unit Opsnal Polsek Samarinda Ulu melaksanakan Penyelidikan di tempat tersebut.

    Melansir keterangan Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Yasir SH, Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal mengatakan, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu melakukan Penyelidikan pada hari Jum’at,  21 Juni 2024 sekitar Pukul 13:30 Wita di alamat tersebut.

    Selanjutnya melakukan pengerebekan di salah satu kamar kos, sehingga ditangkap 1 orang laki- laki berinisial DHS.

    “Pada saat penggeledahan tempat tersebut diketemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu Sabu dengan berat 19,23 Gram/Bruto,” jelas Kompol Yasir.

    Baca Juga:

    Selain Sabu, juga diamankan 1 unit HP android merk Realme c3 warna merah, 1 unit HP merk iphone X warna putih casing warna kuning, 1 unit Timbangan digital warna silver, 1 buah kotak warna hitam karbon, 2 bungkus plastik klip, 1 buah sedotan berujung runcing warna hijau, 1buah mesin press warna hijau.

    Selanjutnya DHS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti, dibawa ke Polsek Samarinda Ulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

    Atas perbuatan tersebut, Tersangka DHS dikenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (2) SubIsidair Pasal 112 Ayat (2)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara. (HUKUMKriminal.Net)

    Penulis: Lukman

    Source link

    berita