More
    HomeHukum dan Kriminal20 Poket Sabu Diamankan Satresnarkoba Polresta Samarinda – Hukum Kriminal

    20 Poket Sabu Diamankan Satresnarkoba Polresta Samarinda – Hukum Kriminal






    20 bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 105,52 Gram/Brutto diamankan dari Tersangka NA. (foto: Exclusive)
    20 bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 105,52 Gram/Brutto diamankan dari Tersangka NA. (foto: Exclusive)

    HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Satu orang ditangkap Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda di pinggir jalan kawasan Jalan P Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kaltim, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran Narkoba jenis Sabu-Sabu.

    Tersangka NA. (foto: Exclusive)
    Tersangka NA. (foto: Exclusive)

    Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan tertulisnya yang diterima HUKUMKriminal.Net, Jum’at (12/2024) melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal menjelaska kronologis penangkapan itu.

    Pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2024 sekitar Pukul 11:00 Wita dilakukan observasi dengan cermat, kemudian dicurigai seorang laki-laki yang sedang berhenti di atas 1 unit kendaraan Sepeda Motor merk Kawasaki KLX dengan Nopol KT ** OG. Setelah itu dilakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut, yang mengaku bernama (inisial) MN (46).

    “Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap MN dan ditemukan barang bukti berupa 1 kantong warna hitam yang berisikan 20 bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 105,52 Gram/Brutto beserta barang bukti lainnya,” jelas Iptu Rizal.

    Baca Juga:

    MN yang telah ditetapkan sebagai Tersangka, bersama barang bukti kemudian diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.

    Tersangka MN kemungkinan besar akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidan mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun. (HUKUMKriminal.Net)

    Penulis: Lukman



    Source link

    berita