More
    HomeHukum dan KriminalKPPU Jatuhkan Sanksi PT HIP Denda Rp1 Milyar, Perkara Kemitraan Sawit –...

    KPPU Jatuhkan Sanksi PT HIP Denda Rp1 Milyar, Perkara Kemitraan Sawit – Hukum Kriminal

    Sidang Majelis Pembacaan Putusan Perkara Nomor 02/KPPU-K/2023, terkait Pelaksanaan Kemitraan antara PT HIP dan Koptan Amanah. (foto: Exclusive)
    Sidang Majelis Pembacaan Putusan Perkara Nomor 02/KPPU-K/2023, terkait Pelaksanaan Kemitraan antara PT HIP dan Koptan Amanah. (foto: Exclusive)

    HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) dijatuhi sanksi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebesar Rp1 Milyar, atas pelanggaran yang dilakukan dalam pelaksanaan kemitraannya di Sektor Kelapa Sawit dengan Koperasi Tani Plasma Amanah (Koptan Amanah) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

    Sanksi tersebut dimuat dalam Putusan yang dibacakan pada Sidang Majelis Pembacaan Putusan Perkara Nomor 02/KPPU-K/2023, tentang dugaan Pelanggaran Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan antara PT HIP dan Koptan Amanah.

    Akhmad Muhari, Kepala Kepaniteraan Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Siaran Pers Nomor 61/KPPU-PR/VII/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat KPPU mengatakan, sidang  yang dipimpin Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis, Aru Armando dan Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis, digelar di Kantor KPPU Jakarta, Selasa 9 Juli 2024.

    Perkara ini melibatkan 2 pihak yang bermitra, yakni PT HIP sebagai Terlapor, merupakan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang didirikan pada tahun 1995 sebagai inti, dan Koptan Amanah sebagai plasma.

    “Terdapat beberapa dugaan penguasaan yang dilakukan PT HIP dalam bermitra. Bermula dari tidak adanya transparansi dalam perhitungan biaya pembangunan Kebun Plasma Koptan Amanah,” jelas Akhmad.

    Selain itu, lanjutnya, PT HIP juga dinilai tidak transparan dalam pengelolaan hasil Tandan Buah Segar (TBS) Kebun Plasma dan pembelian TBS yang tidak sesuai dengan ketentuan harga dari Pemerintah.

    Bentuk penguasaan lain yang dilakukan oleh PT HIP adalah dengan tidak memunculkan klausul perjanjian kerja sama, mengenai kewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan Kebun Plasma kepada mitra plasma, dalam hal ini adalah Koptan Amanah, selama masa kerja sama kemitraan.

    Dalam proses Pemeriksaan Pendahuluan, KPPU telah menyampaikan 3 kali Peringatan Tertulis dengan usulan-usulan perbaikan kemitraan kepada PT HIP. Terakhir pada Peringatan Tertulis Ke-3, KPPU memberikan beberapa perintah perbaikan kemitraan namun tidak dilaksanakan oleh Terlapor.

    “Tindakan tersebut membuat KPPU melanjutkan persoalan tersebut ke tahap Pemeriksaan Lanjutan,” ungkap Akhmad.

    Baca Juga:

    Dalam Pemeriksaan Lanjutan oleh Majelis Komisi, terungkap bahwa Terlapor tidak memenuhi kewajiban untuk melakukan Addendum Perjanjian Kerja Sama Kemitraan terkait penambahan luasan lahan yang dibangun, dan penambahan klausal yang mengatur prosentase Sisa Hasil Usaha (SHU) yang harus diterima Koptan Amanah atas penjualan TBS.

    Perintah Perbaikan yang juga tidak dilaksanakan dalam hal transparansi hutang Koptan Amanah, dan pengembalian Sertifikat Hak Milik (SHM) milik para anggota Plasma Koptan Amanah atas hutang kepada PT HIP yang berlandaskan pada Perjanjian Kredit Investasi dengan Bank Mandiri.

    Besaran hutang (Koptan Amanah) tersebut mencapai Rp8.800.000.000 (Rp8,8 Milyar) sebagai hutang pokok dengan jaminan sebanyak 877 SHM yang harus dikembalikan kepada Koptan Amanah.

    Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa PT HIP terbukti melanggar Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dalam pelaksanaan kemitraannya dengan Koptan Amanah.

    Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi memerintahkan PT HIP untuk:

    1. Melakukan addendum perjanjian kemitraan terkait luasan lahan 1.123,74 Ha dalam jangka waktu paling lama 4 bulan setelah ditetapkannya SK CPCL oleh Bupati Buol.
    2. Melakukan Addendum Perjanjian Kemitraan yang memuat klausul kewajiban, untuk memberikan laporan pertanggungjawaban Pengelolaan Kebun Plasma terhadap mitra Plasma Koptan Amanah, selama masa kerja sama kemitraan secara berkala paling lama 60 hari kerja sejak Putusan berkekuatan hukum tetap.
    3. Menerapkan Perjanjian Kredit Investasi Nomor SBDC.MKS/024/PK-KI/2008 tanggal 18 April 2008, terkait penyelesaian piutang yang dialihkan dari Bank Mandiri kepada PT HIP.
    4. Melakukan general audit atas Laporan Keuangan Koperasi Tani Plasma Amanah periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2023, dalam jangka waktu 1 tahun.
    5. Melakukan pengiriman data pemutakhiran CPCL kepada Bupati Buol, dan ditembuskan kepada Komisi paling lambat 14 hari kerja sejak Putusan berkekuatan hukum tetap.

    Selain itu, PT HIP juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 Milyar yang wajib dibayarkan paling lama 30 hari sejak Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). (HUKUMKrimina.Net)

    Sumber: Siaran Pers

    Editor: Lukman

    Source link

    berita