HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun Anggaran 2018-2022 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Kota Samarinda pelan tapi pasti, terangkat ke permukaan.
Setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan upaya paksa penggeledahan di Rumah Sakit plat merah tersebut, Selasa (27/5/2024), hari ini Tim Penyidik telah menetapkan dan menahan 3 orang Tersangka dalam perkara yang menjadi perhatian masyarakat Kaltim.
Penetapan dan penahanan Tersangka hari ini, hanya berselang sehari setelah Tim Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah harta dan barang bukti di kediaman Tersangka YO yang diduga diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi berjumlah Rp4,9 Milyar (M) tersebut.
“Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan 3 orang Tersangka dan melakukan penahanan, dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Tahun Anggaran 2018-2022 di RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Kota Samarinda, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.977.339.000,00,” jelas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Iman Wijaya.
Dalam Siaran Pers Nomor: 43/O.4.3/Penkum/07/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto, Kajati Kaltim yang baru menjabat itu mengungkapkan identitas inisial ketiga Tersangka masing-masing FT, selaku Bendahara Pengeluaran RSUD AWS periode 2018, 2021 dan 2022.
HJA, selaku Bendahara Pengeluaran RSUD AWS periode 2019 dan 2020. Dan YO yang berstatus Tenaga Kerja Waktu Tertentu (TKWT) dengan jabatan Pengelola Administrasi Keuangan RSUD AWS.
Penetapan Tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka oleh Kajati Kaltim tanggal 19 Juli 2024, dimana dari rangkaian Penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik melalui pemeriksaan saksi dan tindakan penggeledahan, Penyidik setidak-tidaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang Tersangka.
Lebih lanjut dijelaskan Iman, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara memanipulasi daftar upload yang berisikan nama, nominal TPP yang diterima, dan nomor rekening pegawai RSUD AWS.
“Manipulasi dilakukan dengan cara menginput nama-nama pihak yang seharusnya tidak berhak menerima TPP. Seperti pegawai yang sedang menjalani tugas belajar dan pegawai yang sudah pensiun, dengan mengubah rekeningnya menjadi rekening atas nama YO dan EH suami YO, sehingga terdapat pencairan keuangan negara yang tidak semestinya ke rekening tersebut,” imbuh Iman.
Baca Juga:
Terhadap para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Penyidik melakukan penahanan terhadap ketiga Tersangka dengan jenis penahanan Rutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Kaltim tanggal 19 Juli 2024 untuk 20 hari ke depan.
Alasan penahanan yakni, diduga para Terdakwa akan melarikan diri, merusak, dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Serta perbuatan yang dilakukan Terdakwa merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih sebagaimana Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) huruf a KUHAP. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman