More
    HomeHukum dan KriminalDiduga Terlibat Peredaran Sabu, Dua Wanita Ditangkap – Hukum Kriminal

    Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Dua Wanita Ditangkap – Hukum Kriminal

    Tersangka S dan AR dengan barang bukti Sabu yang disita. (foto: Exclusive)
    Tersangka S dan AR dengan barang bukti Sabu yang disita. (foto: Exclusive)

    HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Satuan Resnarkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Polda Kaltim, berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku peredaran Narkotika jenis Sabu-Sabu di Jalan Cendana, Gang 11, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. (tepatnya di dalam rumah).

    Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan tertulisnya yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal menjelaskan, Selasa (23/72024) sekitar Pukul 17:00 Wita dilakukan penggeledahan pada alamat tersebut.

    Didapati seorang perempuan yang sedang berbaring di atas Kasur di dalam kamar yang mengaku bernama S (inisial), pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 unit HP Android merk OPPO Warna Biru.

    “Berdasarkan keterangan S, bahwa ada barang bukti Narkotika jenis Sabu di rumah AR, yang berada di Jalan Merdeka 5, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda,” jelas Iptu Rizal.

    Baca Juga :

    Kemudian tim melakukan penggeledahan pada alamat tersebut, dan didapati 1 orang perempuan yang berada di dalam rumah yang mengaku bernama AR (inisial).

    “Pada saat pelapor, saksi, beserta tim melakukan penggeledahan. Ditemukan barang bukti berupa 1 Poket Narkotika jenis Sabu seberat 44,58 Gram/Brutto yang disimpan di bawah Meja dapur, tepatnya di bawah Keramik dan 1 unit HP Android merk OPPO warna kuning yang ditemukan di saluran pembuangan air di dalam kamar mandi yang sebelumnya dibuang AR,” jelas Iptu Rizal lebih lanjut.

    Berdasarkan keterangan AR, bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut diambil dari K (DPO) bersama-sama dengan S. Atas kejadian tersebut Tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda, guna proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undng-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara. (HUKUMKriminal.Net)

    Penulis: Lukman

    Source link

    berita