HUKUMKriminal.Net, PALEMBANG: Bertepatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-64, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 6 Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara PT Andalas Bara Sejahtera, Senin (22/7/2024).
Perkara ini menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara atau kerugian perekonomian negara Tahun 2010-2014 di Wilayah Sumsel, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Nomor : PRINT-07/L.6/Fd.1/03/2024 tanggal 15 Maret 2024.
Kajati Sumsel Yulianto dalam Siaran Pers NOMOR : PR-40/L.6.2/Kph.2/07/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar melansir keterangan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakn Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti.
“Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini dilakukan penetapan enam orang sebagai Tersangka,” jelas Harli.
Keenam Tersangka masing-masing berinisial ES selaku Komisaris/ Komisaris Utama/ Direktur/ Direktur Utama PT Bara Centra Sejahtera/ PT Andalas Bara Sejahtera.
Ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Nomor : TAP-08/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.
G selaku Direktur/ Direktur Utama/ Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/ PT Andalas Bara Sejahtera. Ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Nomor : TAP-09/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024;
B selaku Direktur/ Direktur Utama/ Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera. Ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Nomor : TAP-10/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.
M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010 – 2015, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Nomor : TAP-11/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.
SA selaku Kepala Seksi Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015, ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Nomor : TAP-12/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.
LD selaku Kepala Seksi Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015, ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Nomor : TAP-13/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.
Sebelumnya para Tersangka telah diperiksa sebagai Saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan, sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.
“Sehingga Tim Penyidik pada hari ini meningkatkan status dari Saksi menjadi Tersangka, dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan,” jelas Harli.
Untuk 5 orang Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang, dan 1 orang Tersangka di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Palembang mulai dari tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024.
Dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
“Dalam Penyidikan ini, potensi kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp555 Milyar,” ungkap Harli.
Keenam Tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1, Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
“Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 44 orang,” jelas Harli.
Lebih lanjut Harli menjelaskan modus operandi dugaan Tindak Pidana ini, bahwa PT Andalas Bara Sejahtera (PT ABS) yang merupakan perusahaan milik swasta dengan struktur kepengurusan perusahaan yang selalu berubah.
Pada tahun 2010 – 2013 dijabat ES selaku Komisaris Utama/ Komisaris/ Direktur Utama/ Direktur, B selaku Direktur Utama/ Komisaris/ Direktur, dan G selaku Direktur/Direktur Utama, telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya.
Dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT Bukit Asam Tbk, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tanah milik warga Desa sekitar, yang masuk di dalam Wilayah IUP OP PT. Bukit Asam Tbk yang dilakukan oleh G atas nama selaku Direktur PT Bara Centra Sejahtera maupun oleh ES secara pribadi.
Baca Juga :
Perbuatan PT ABS tersebut dilakukan bersama-sama dengan 3 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Republik Indonesia Kabupaten Lahat, yaitu M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010 – 2015, S selaku Kepala Seksi Bimbingan Teknis dan Pembinaan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2011 – 2016, serta LD selaku Kepala Seksi pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010 – 2016.
Yang dengan sengaja melakukan pembiaran atau tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam Bidang Pengawasan Pertambangan umum di PT ABS selaku Ketua dan/atau Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) Bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat dalam periode Tahun 2011-2013.
Walaupun perbuatan yang dilakukan oleh PT ABS tersebut sebenarnya bisa dicegah oleh 3 ASN Kabupaten Lahat, sehingga telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara atau kerugian Perekonomian Negara.
Pelaksana Inspeksi Tambang mempunyai tugas yaitu melaksanakan Pengawasan Pertambangan Umum, meliputi kegiatan eksplorasi, produksi, pemasaran, keselamatan dan Kesehatan kerja, lingkungan, konservasi, jasa pertambangan dan penerapan standar Pertambangan.
“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.” tandas Harli.(HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman