More
    HomeHukum dan KriminalSatgas SIRI Kejagung Amankan Terpidana Penipuan – Hukum Kriminal

    Satgas SIRI Kejagung Amankan Terpidana Penipuan – Hukum Kriminal

    Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen Kejati Jawa Timur berhasil mengamankan buronan Firman Ageng Pamenang. (foto: Exclusive)
    Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen Kejati Jawa Timur berhasil mengamankan buronan Firman Ageng Pamenang. (foto: Exclusive)

    HUKUMKriminal.Net, JAWA TIMUR: Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berhasil mengamankan buronan Firman Ageng Pamenang yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, di Perumahan Green Mansion, Waru, Sidoarjo, Jum’at (19/7/2024) sekitar Pukul 13:22 WIB.

    Pengamanan terhadap buronan Firman Ageng Pamenang (35) berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur perihal pengamanan Terpidana.

    “Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 214 K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019, yang menyatakan Terpidana Firman Ageng Pamenang telah melakukan tindak pidana penipuan,” jelas Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 619/067/K.3/Kph.3/07/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

    Terpidana Firman Ageng Pamenang berada dalam Rumah Tahanan Negara sejak 28 Desember 2016-21 Mei 2017, penangguhan tahanan sejak 22 Mei 2017.

    Lalu, yang bersangkutan diajukan di depan Persidangan Pengadilan Negeri Surabaya karena didakwa dengan Dakwaan alternatif Pasal 378 KUHP Junto  Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Terdakwa juga tidak berupaya untuk mengembalikan atau mengurangi kerugian saksi korban, sehingga pidana tersebut sudah tepat dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa.

    Oleh karenanya Majelis Hakim mengadili menyatakan tidak diterima Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi II; Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

    Dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp2.500.000,-.

    Terkait perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara nomor 621/Pid.B/2017/PN SBY menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Firman Ageng Pamenang selama 1 tahun penjara, Kamis (27/11/2027).

    Tidak puas dengan Putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa Firman Ageng Pamenang selama 3 tahun mengajukan upaya hukum Banding. Begitu juga dengan Terdakwa Firman Ageng Pamenang, mengajukan Banding.

    Pada tingkat Banding, Majelis Hakim dalam Amar Putusannya menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Firman Ageng Pamenang hukuman penjara selama 2 tahun.

    “Saat diamankan, Terpidana Firman Ageng Pamenang bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” jelas Harli.

    Baca Juga:

    Selanjutnya, DPO Terpidana Firman Ageng Pamenang yang beralamat di Bulak Banteng Baru Gading 32-A, Sidotopo Wetan, Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur, dibawa ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk ditindaklanjuti oleh Tim Jaksa Eksekutor.

    Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

    Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (HUKUMKriminal.Net)

    Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

    Editor: Lukman

    Source link

    berita