Beberapa waktu lalu kawasan Kemang, Jakarta Selatan dihebohkan oleh sebuah mobil Toyota Rush yang melaju ugal-ugalan hingga menabrak kendaraan lain dan tiang lampu lalu lintas.
Usut punya usut, peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 3 Agustus 2024, disebabkan oleh pengemudi Rush berwarna silver yang merupakan seorang bocah berusia sembilan tahun berinisial MP.
Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, berdasarkan pemeriksaan, mobil yang dikendarai bocah bukan milik orang tua nya, melainkan orang lain yang terparkir di garasi.
Baca juga: Jangan Sampai Seperti Bocah yang Nabrak di Mall, Begini Cara Nyalakan Mobil Listrik Chery Omoda E5
“Jadi dia melihat game dari internet membawa mobil. Jadi dia terobsesi kemudian apa yang dilihatnya di internet dia lakukan,” ungkap Nurma.
Kata Nurma, MP sempat masuk ke sebuah perumahan, dan melihat Toyota Rush yang terparkir dengan kondisi kunci tak sengaja masih tertinggal di dalam mobil.
Sontak saja, bermodalkan belajar di internet, bocah tersebut langsung membawa mobil, kemudian melaju ke jalar raya, hingga akhirnya berhenti setelah menabrak tiang lampu lalu lintas.
Baca juga: Belajar dari Viral Bocah Tewas Tertabrak Toyota Fortuner, Begini Cara Mengemudi di Kawasan Perumahan
Bisakah Anak di Bawah Umur Terkena Sanksi?
Insiden bocah sembilan tahun mengemudi ugal-ugalan, kemudian menabrak tiang lampu merah ini mendapatkan perhatian lebih Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto.
Menurut Budiyanto, pada dasarnya jika terdapat pelanggaran dan diajukan ke sidang, maka batas usianya hanya 12 tahun.
“Bahwa anak yang belum mencapai umur 12 tahun dianggap belum dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sedangkan bocah yang mengemudikan mobil kemudian menabrak kendaraan dan tiang listrik berumur Sembilan tahun, dengan demikian anak tersebut belum dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum,” jelas Budiyanto.
Baca juga: Viral Honda Jazz Kecelakaan di Tol Sidoarjo Akibat Ngebut Zig Zag, Netizen: Bocah Demi Konten
Lantas dengan kejadian mengambil mobil dan melakukan pelanggaran di jalan raya Langkah apa yang harus dilakukan?
Ia menyatakan untuk menyerahkan kembali ke orang tua atau mengikutsertakan dalam program yang dilakukan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), terkait kesejahteraan, pendidikan, pembinaan sosial maksimal enam bulan.
“Akibat dari perbuatan anak tersebut yang menimbulkan kerugian material berupa kerusakan kendaraan dan tiang listrik, penyidik dapat memfasilitasi pihak pihak-pihak yang terlibat untuk musyawarah berkaitan dengan pemberian ganti rugi,” tutupnya.
Adapun batas usia mengemudi di Indonesia sudah diatur dalam kebijakan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) pasal 8.
Berikut detail batas usia mengemudi berdasarkan jenis kendaraannya:
- SIM A : Usia minimal 17 tahun
- SIM A Umum: Usia minimal 20 tahun
- SIM BI: Usia minimal 20 tahun
- SIM BII: Usia minimal 21 tahun
- SIM BI Umum: Usia minimal 22 tahun
- SIM BII Umum: Usia minimal 23 tahun
- SIM C: Usia minimal 17 tahun
- SIM CI: Usia minimal 18 tahun
- SIM CII: Usia minimal 19 tahun
- SIM D: Usia minimal 17 tahun
- SIM DI: Usia minimal 17 tahun
Selain soal batasan usia mengemudi, belajar dari kejadian tersebut, sebaiknya jangan tinggal kunci di dalam mobil, karena bisa mengundang tindakan kriminal.