HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan berkas perkara 3 Terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dibawa ke Pengadilan, Selasa (13/8/2024).
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 703/035/K.3/Kph.3/08/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, pelimpahan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).
Ketiga Terdakwa masing-masing Reza Andriansyah Nomor Register Perkara: REG-21/RP-3/02/2024, Suparta Nomor Register Perkara: REG-20/RP-3/02/2024, dan Terdakwa Helena Nomor Register Perkara: REG-24/RP-3/03/2024.
Terdakwa Suparta dan Terdakwa Helena didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sedangkan, terhadap Terdakwa Reza Andriansyah didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang, yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga Terdakwa.” jelas Harli.
Sebelumnya, berkas perkara Terdakwa Harvey Moeis yang menjadi salah satu Terdakwa dalam perkara yang menyebabkan kerugian Keuangan Negara sebesar sekitar Rp300 Trilyun juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).
Dalam perkara ini, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diperoleh hasil kerugian yakni sebesar Rp300 Trilyun, terdiri dari:
• Kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 Trilyun
• Kerugian atas pembayaran Bijih Timah kepada mitra PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 Trilyun
• Kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 Trilyun
(HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman