More
    HomeHukum dan KriminalKejagung Sita Villa HL Senilai Rp20 Milyar, Perkara Korupsi Rp300 Trilyun –...

    Kejagung Sita Villa HL Senilai Rp20 Milyar, Perkara Korupsi Rp300 Trilyun – Hukum Kriminal






    Villa milik Tersangka HL senilai Rp20 Milyar disita Kejaksaan Agung di Bali sebagai upaya pemulihan kerugian negara. (foto: Exclusive)
    Villa milik Tersangka HL senilai Rp20 Milyar disita Kejaksaan Agung di Bali sebagai upaya pemulihan kerugian negara. (foto: Exclusive)

    HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Aset milik Tersangka HL dan/atau pihak terafiliasi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, tahun 2015-2022 disita Kejaksaan Agung (Kejagung) di Bali, Selasa (20/8/2024).

    Penyitaan itu dilakukan Kejagung melalui Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), setelah melakukan penelusuran.

    Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 729/061/K.3/Kph.3/08/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, Tim berhasil menemukan 1 unit Villa yang dibangun di atas tanah seluas 1.800 M2 dengan estimasi saat ini bernilai Rp20 Milyar.

    “Villa tersebut dibeli Tersangka sekira tahun 2022 dan diatasnamakan istri Tersangka HL, dimana uang yang digunakan untuk membeli Villa tersebut diduga bersumber atau terkait dengan tindak pidana a quo,” beber Harli.

    Baca Juga :

    Selanjutnya, Tim langsung mempersiapkan langkah-langkah administratif yang diperlukan untuk melakukan penyitaan terhadap obyek tersebut.

    “Serangkaian kegiatan tersebut, dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara.” tandas Harli.

    Dalam perkara ini, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diperoleh hasil kerugian yakni sebesar Rp300 Trilyun, terdiri dari:
    • Kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 Trilyun
    • Kerugian atas pembayaran Bijih Timah kepada mitra PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 Trilyun
    • Kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 Trilyun (HUKUMKriminal.Net)

    Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
    Editor: Lukman



    Source link

    berita