More
    HomeBeritaMenkumham Pastikan PKPU Pilkada Soal Ambang Batas dan Usia Calon Beres Hari...

    Menkumham Pastikan PKPU Pilkada Soal Ambang Batas dan Usia Calon Beres Hari Ini

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas memastikan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 akan tuntas hari ini, Minggu (25/8/2024), usai disetujui oleh Komisi II DPR RI.

    Adapun perubahan pada PKPU tentang Pilkada ini isinya terkait ambang batas partai politik mencalonkan kepala daerah hingga batas minimal usia calon kepala daerah, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

    “Hari ini langsung kita harmonisasi, dan sesegera mungkin kita undangkan. Kalau memungkinkan hari ini, kita undangkan hari ini,” tutur Menkumham Supratman kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Jakarta. 

    Dia pun akan langsung menggelar rapat secara daring bersama jajaran terkait untuk menyelaraskan perundangan sesuai dengan putusan MK

    “Dan hari ini juga saya berharap, tadi saya sudah hubungi Dirjen dan staf untuk sesegera mungkin melakukan pengundangan hari ini,” kata Supratman.

    DPR Setuju Revisi PKPU Pilkada Akomodir 2 Putusan MK

    Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR RI resmi mengesahkan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada 2024 yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 perihal ambang batas partai dalam pencalonan kepala daerah dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang penetapan usia calon kepala daerah. 

    Ketua Komisi II DPR Achmad Doli Kurnia menyatakan PKPU sesuai dengan Putusan MK. Hal itu disamaikan dalam rapat bersama Kemenkumham, Kemendagri, hingga KPU RI.

    “Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri Hukum dan HAM RI, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Republik Indonesia menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Rancangan Peraturan Komisi Pemilhan Umum tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota,” tutur Doli di Komplek DPR RI, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

     

    Source link

    berita