Pengemudi sudah seharusnya mengetahui beberapa kendaraan yang diprioritaskan sekaligus memperoleh hak utama ketika di jalan raya. Terlebih mereka yang mendapatkan pengawalan dari petugas kepolisian dengan menggunakan isyarat lampu merah atau biru serta bunyi sirene.
Lantas jika ada mobil ambulans, pemadam kebakaran dan rombongan presiden atau iring-iringan pengantar jenazah, mana yang harus didahulukan?
Menurut Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto, yang memperoleh hak utama ketika di jalan raya adalah ambulans, meski tidak ada kawalan khusus dari petugas, karena mengangkut orang sakit.Â
Baca juga:Â Awas, Buntuti Mobil Ambulans dari Belakang Bisa Kena Pindana 6 Tahun!
“Pengguna jalan harus bijak bahwa ambulans yang mengangkut orang sakit tetap harus mendapatkan prioritas kelancaran. Bahkan seperti iring- iringan rombongan Presiden yang sama-sama pengguna yang memperoleh hak utama, tetap memberikan prioritas kepada ambulans,” ungkap Budiyanto dalam pesan tertulis, Senin (2/9/2024).
Budiyanto yang merupakan mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, dengan pangkat terakhir AKBP menyatakan, ketika rombongan Presiden menepi dan memperlambat kendaraannya serta memberikan kesempatan ambulans lewat.
Baca juga:Â Viral Emak-emak Sengaja Menghalangi Ambulans, Bikin Emosi Pengguna Jalan
Contoh ini juga diperlihatkan rombongan presiden RI yang memperlambat laju kendaraan untuk memberikan kesempatan kepada ambulans saat kunjungan kerja ke Ciamis, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.Â
“Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit perlu untuk mendapatkan pertolongan medis yang cepat dan utama, sehingga perlu diberikan prioritas perjalanan,” jelas.
Baca juga:Â Begini Sikap Pengemudi di Negara Lain Ketika Ada Ambulans, Indonesia Malah Sering Dihalangi
Selain Ambulans Ini Urutan Kendaraan yang Memperoleh Hak Utama di Jalan
Hak utama pengguna jalan raya yang menjadi prioritas sejatinya sudah tertuang dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, seperti berbunyi:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
f. Iring-iringan pengantar jenazah
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.Â
Dengan adanya aturan tersebut, sudah sewajarnya pengguna jalan memberikan prioritas kepada ambulan terlebih dahulu, kemudian disusul pemadam kebakaran, lalu kendaraan yang memberikan pertolongan, pimpinan negara atau presiden, pejabat negara, pengantar jenazah, dan konvoi untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian.
Budiyanto menyampaikan, prioritas dalam kelancaran tidak berarti mengabaikan keselamatan, yang menjadi hal utama dan hukum tertinggi.
Selain itu, siapapun yang mendapatkan prioritas di jalan perlu waspada saat berkendara, khususnya saat melintasi persimpangan dan ditempat keramaian.Â
“Karena pemahaman masyarakat terhadap pengguna jalan yang memperoleh hak utama belum tentu secara utuh dipahami oleh masyarakat luas, sehingga kewaspadaan dan hati-hati tetap perlu,” ujarnya.