More
    HomeBeritaSatpol PP Melakukan Penyegelan Puluhan Tempat Hiburan Malam di Cakung, Jakarta Timur

    Satpol PP Melakukan Penyegelan Puluhan Tempat Hiburan Malam di Cakung, Jakarta Timur

    Satpol PP Jakarta Timur (Jatim) menyegel 30 tempat hiburan malam dan panti pijat di Jalan Cakung Cilincing Sisi Timur, Kampung Sawah RT 01/RW 05 Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Kamis 23 November 2023.

    Kasatpol PP Kota Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, penindakan terhadap 30 tempat hiburan dan panti pijat ini dilakukan karena adanya pelanggaran.

    “Dari 30 tempat hiburan yang disegel itu terdiri dari kafe 13 unit, panti pijat 14 unit dan lapo tiga unit. Seluruhnya diberikan tindakan segel agar tidak beroperasi kembali,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/11/2023).

    Menurut dia, tindakan tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pemilik usaha hiburan malam tersebut.

    Selain itu, untuk menjaga suasana agar kondusif. “Tindakan ini sebagai respon keresahan masyarakat terhadap hiburan malam yang beroperasi di lokasi tersebut,” kata Budhy.

    Dalam melakukan penyegelan, petugas memasang garis Pol-PP di tiap bangunan yang telah melakukan pelanggaran tersebut.

    Penyegelan sebagai bagian dari upaya penegakan pelanggaran aturan Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, salah satunya sektor pariwisata harus memiliki izin operasional.

    berita