HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur akan digelar, Rabu (27/11/2024). Tahapan demi tahapan terus digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim.
Salah satunya adalah Debat Kedua dengan Tema “Tata Kelola Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat” digelar, Minggu (3/11/2024) malam.
Masyarakat yang ingin menyaksikan pelaksanaan debat, dapat mengakses laman YouTube KPU Provinsi Kaltim dan CNN Indonesia.
Debat ini dimulai dengan pembacaan tata tertib, kemudian penyampaian visi dan misi oleh pasangan calon nomor urut 2, Rudy Mas’ud. Ia menceritakan pengalamannya bertemu seorang ibu di Kutai Barat, yang keluarganya harus dirujuk ke Samarinda karena kondisi kesehatan.
“Beberapa waktu lalu kami bertemu seorang ibu di Kutai Barat, ia bercerita tentang keluarganya yang sakit dan dirujuk,” ujar Rudy Mas’ud membuka penyampaiannya.
Akibat dari fasilitas yang tidak memadai, berupa jalan dari Kubar ke Samarinda yang mengalami kerusakan parah. Keluarga dari ibu tersebut dinyatakan meninggal di dalam perjalanan.
Lanjut Rudy, pada kesempatan yang lain ia bertemu dengan seorang ibu yang mengalami KDRT, iapun tidak mampu meninggalkan suami karena tidak memiliki kemandirian dalam ekonomi.
“Hal-hal ini membuat kami ingin lebih dekat dan hadir untuk memberikan solusi, kami ingin reformasi birokrasi langsung dirasakan masyarakat. Bukan hanya sebatas jargon pemerintahan,” tegasnya.
Untuk itu, mantan anggota DPR RI tersebut memiliki gagasan yang besar, agar masyarakat yang berjauhan dapat disatukan, yakni melalui aplikasi Sakti (Satu Akses Kalimantan Timur).
“Melalui aplikasi Sakti, masyarakat di seluruh kapubaten/kota dapat dengan mudah bisa berkomunikasi dengan Gubernur, Wakil Gubernur, dan seuruh jajarannya,” tutup Rudy.
Baca Juga:
Debat kedua ini mencakup empat sub-tema: Inovasi Pemerintahan, Pendidikan, Kesehatan, dan Sosial, yang dibagi ke dalam enam segmen. Segmen pertama mencakup pembukaan, tata tertib, dan visi-misi pasangan calon.
Segmen kedua dan ketiga berisi pendalaman visi-misi melalui pertanyaan panelis, sedangkan segmen keempat dan kelima adalah sesi tanya-jawab antar-Paslon. Debat diakhiri dengan segmen keenam, yaitu penyampaian closing statement dari masing-masing paslon. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lisa
Editor: Lukman