More
    HomeBerita7 Orang Tersangka Dua Ormas yang Terlibat Kerusuhan di Bitung Ditangkap

    7 Orang Tersangka Dua Ormas yang Terlibat Kerusuhan di Bitung Ditangkap

    Polda Sulawesi Utara (Sulut) menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok di Bitung, Sabtu (25/11/23). Ketujuh orang tersebut berasal dari dua ormas yang terlibat dalam bentrok.
    Dirreskrimum Polda Sulut Kombes. Pol. Gani Siahaan mengatakan, tujuh orang tersangka yang ditahan, lima orang di antaranya berinisial FS, GL, BL, AQ, dan LA. Mereka terlibat dalam kejadian di Jalan Sudirman dengan korban dari ormas adat.
    “Dari kelima tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (27/11/2023).

    Lebih lanjut Gani menjelaskan, dua orang tersangka lainnya diamankan di daerah Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM dari pihak ormas keagamaan.
    Sementara itu, terkait kejadian TKP di Sari Kelapa, Gani menjelaskan pihaknya masih melakukan pengembangan, di mana ditemukan fakta ada tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa.
    “Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan,” ujarnya.
    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Wali Kota Bitung Maurits Mantiri sebelumnya mengatakan aktivitas ekonomi di kota itu telah berjalan normal usai bentrokan dua kelompok ormas pada Sabtu (25/11/2023). Diketahui, bentrok itu menyebabkan satu warga meninggal dunia.
    “Walaupun sempat ditutup tadi malam sejumlah aktivitas pelaku usaha, namun mulai Minggu pagi telah dibuka kembali,” kata Maurits Mantiri saat jumpa pers di Polres Bitung, Minggu (26/11/2023) malam.

    berita