More
    HomeBeritaPolisi Blokir Aset Judi Online Jaringan Internasional Sebesar Rp36,8 Miliar

    Polisi Blokir Aset Judi Online Jaringan Internasional Sebesar Rp36,8 Miliar

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengembangkan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Sejauh ini, sebanyak 18 orang telah ditangkap terkait keterlibatan pegawai Komdigi. Sigit menyatakan bahwa pihaknya kini tengah fokus memburu bandar dari jaringan ini.

    “Oknum Komdigi, saat ini terus kita kembangkan. Kemarin kami menangkap pelaku di Malaysia, dan tadi malam kami bawa pulang. Saat ini sedang kita kembangkan lebih lanjut, mengarah ke oknum atau bandar yang masih kita dalami,” ujar Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Senin 11 November 2024.

    Sigit juga menyinggung kasus menonjol lainnya, yaitu sindikat judi SLOT82-78 yang dikendalikan oleh warga negara China. Saat ini, polisi telah menyita aset senilai puluhan miliar rupiah terkait kasus ini.

    “Beberapa waktu ini kami telah melakukan penegakan hukum terhadap judi online. Salah satunya adalah kasus SLOT82-78, di mana kami mengungkap dua payment gateway, dengan total 10 tersangka dan aset yang kami sita mencapai Rp 83,9 miliar,” tambah Sigit.

     

    Source link

    berita