Fraksi PKB DPR RI Ingatkan Pemerintah Tak Mendorong Pengesahan RUU Serampangan
Liputan6.com, Jakarta – Fraksi PKB DPR RI mengingatkan pemerintah dan anggota parlemen agar tidak ngotot mendorong pengesahan rancangan undang-undang (RUU) jelang akhir tahun persidangan. Fraksi PKB khawatir jika pengesahan RUU dilakukan serampangan akan menimbulkan polemik di kemudian hari.
“Jelang akhir tahun masa persidangan ini ada beberapa RUU yang didorong untuk dibahas di Badan Legislasi. Kami khawatir jika ini sekadar kejar tayang untuk disahkan maka produk undang-undangnya hanya merugikan kepentingan publik,” ujar Sekretaris Fraksi PKB DPR RI Fathan Subchi, Sabtu (2/12/2023).
Fathan mengungkapkan saat ini ada beberapa RUU yang dikebut pembahasannya. RUU tersebut di antaranya membahas tentang RUU Mahkamah Konstitusi (MK), percepatan jadwal Pilkada serentak 2024, RUU tentang status baru provinsi daerah khusus Jakarta, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang revisi Informasi dan transaksi elektronik, dan beberapa rancangan beleid lainnya.
“Kami berharap pembahasan rancangan undang-undang ini benar-benar dilakukan secara seksama sehingga produk perundangan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kepentingan publik,” katanya.
Fathan mengarisbawahi keterlibatan dan partisipasi publik dalam pembahasan berbagai rancangan undang-undang tersebut. Terutama masyarakat yang terdampak langsung terhadap keberadaan rancangan undang-undang tersebut.
“Saya mencontohkan ketika membahas tentang rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta misalnya, maka masyarakat di Jakarta harus benar-benar didengar suaranya karena merekalah yang akan secara langsung terdampak keberadaan rancangan undang-undang yang akan disahkan,” katanya.