HomeBeritaKardinal Ignatius Suharyo Besuk Hasto Kristiyanto di Rutan KPK

Kardinal Ignatius Suharyo Besuk Hasto Kristiyanto di Rutan KPK

Pada Jumat, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak semua eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan obstruction of justice (OOJ) untuk buronan Harun Masiku. Ketua majelis hakim, Rios Rahmanto, menyampaikan keputusan ini dan meminta jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara Hasto Kristiyanto ke tahap selanjutnya. Hakim berpendapat bahwa keberatan terdakwa terkait surat perintah penyidikan dan SPDP yang ditandatangani tanpa dasar kewenangan tidak memiliki dasar yang kuat. Meskipun ada perbedaan konstruksi fakta antara dakwaan dalam kasus ini dan putusan sebelumnya, hal ini tidak membuat dakwaan menjadi batal demi hukum. Majelis hakim juga menilai bahwa pemeriksaan calon tersangka adalah bagian dari prosedur penyidikan yang tidak langsung membuat penyidikan batal. Penuntut umum dianggap telah menguraikan perbuatan materil yang diduga dilakukan oleh Hasto Kristiyanto bersama dengan pihak lain. Meskipun tidak secara eksplisit menyebutkan, kata bersama-sama diinterpretasikan sebagai turut serta dalam perbuatan tersebut. Oleh karena itu, penolakan eksepsi terdakwa dianggap sebagai langkah yang tepat dalam proses hukum ini.

Source link

berita