Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina dan pengawas umum penyelenggaraan pemerintahan daerah, membuka ruang koordinasi kepada penyelenggara pemerintahan di daerah dalam rangka memahami lebih jauh mengenai pemenuhan hak penyandang disabilitas dan mendorong percepatan penyusunan produk hukum daerah mengenai penyandang disabilitas bagi daerah yang belum menetapkan.
“Dengan dibukanya ruang koordinasi ini, diharapkan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dapat menjawab permasalahan yang ada dan memenuhi kebutuhan penyandang disabiltas sesuai koridor-koridor ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Plh Direktur Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sukoco saat membuka rapat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka reviu dan percepatan penyelesaian produk hukum daerah yang berpihak terhadap penyandang disabilitas seperti dikutip dari siaran pers diterima, Kamis (19/10/2023).
Sukoco mengatakan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melakukan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
“Undang-Undang dimaksud telah mempunyai peraturan turunan yang terdiri enam peraturan pemerintah dan dua peraturan presiden,” jelas dia.
Sukoco yakin, payung hukum menjadi bentuk komitmen yang perlu didorong bersama-sama oleh para stakeholder terkait. Meningat pada praktiknya, saat ini difabel masih hidup dalam kondisi rentan karena adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan haknya sebagai warga negara.
“Salah satu aspek yang dapat disoroti terkait pemenuhan hak difabel dalam memperoleh pekerjaan,” ujar Sukoco.