HomeBeritaLangkah Progresif Zarof Ricar sebelum UU Perampasan Aset

Langkah Progresif Zarof Ricar sebelum UU Perampasan Aset

Hibnu merekomendasikan penggunaan TPPU sebagai pendekatan yang efektif dalam mengungkap dugaan mafia peradilan terkait temuan uang dan emas senilai hampir Rp 1 triliun. Menurut Hibnu, meskipun belum ada UU Perampasan Aset, TPPU dapat digunakan sebagai langkah normatif yang mampu memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. “Dengan mengikuti jalur uang ini, kita dapat melihat ke mana uang tersebut sebenarnya mengalir. TPPU dapat menjadi cara untuk mengungkap sumber dana yang mencurigakan,” ujar dosen Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto tersebut.
Untuk memudahkan proses penyelidikan, Hibnu mengusulkan agar Kejaksaan Agung bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran uang suap. “Dengan informasi yang diberikan oleh PPATK tentang sumber dan aliran dana, Kejaksaan Agung akan lebih mudah untuk melakukan penyelidikan,” tambahnya. Jadi, kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan PPATK diharapkan dapat membantu dalam mengungkap kasus ini secara menyeluruh.

Source link

berita