More
    HomeBeritaAlasan Mendagri Tito Menyebut Jakarta Tidak Akan Mendapat Dana Otsus Meskipun RUU...

    Alasan Mendagri Tito Menyebut Jakarta Tidak Akan Mendapat Dana Otsus Meskipun RUU DKJ Disahkan

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut bahwa, Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) adalah inisiatif DPR RI. Tito Karnavian menyebut, pihaknya bakal mempelajari draf RUU DKJ tersebut.
    Salah satu pasal kontroversial dalam draf RUU DKJ adalah gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta bakal ditunjuk dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul DPRD.
    “Nah ini yang terjadi, (RUU DKJ) adalah inisiatif dari DPR. Artinya, draf dan perumusan dibuat oleh DPR. Nanti disampaikan ke pemerintah, kita akan baca, termasuk yang pasal 10 itu mengenai penunjukan presiden untuk gubernur dan wakil gubernur,” ujar Tito di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (7/12/2023).
    Tito menyatakan, bahwa pemerintah tidak setuju jika kepala daerah ditunjuk oleh presiden. Menurutnya, pemerintah tetap ingin kepala daerah dipilih melalui Pilkada.
    “Nanti kita akan tanya dalam pembahasan, alasannya apa? Kami (pemerintah) pada posisi, pemerintah posisinya kita lakukan (pemilihan gubernur-wakil gubernur) ada pilkada untuk menghormati prinsip demokrasi yang sudah berlangsung,” tuturnya.

    berita