More
    HomeBeritaFirli Bahuri Tidak Dapat Diperiksa Hari Ini Karena Ada Agenda Penting Pada...

    Firli Bahuri Tidak Dapat Diperiksa Hari Ini Karena Ada Agenda Penting Pada Kamis 21 Desember

    Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, batal menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, di Bareskrim. Firli Bahuri sedianya menjalani pemeriksaan pada Kamis (21/12/2023).

    Penasihat Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan ketidakhadiran kliennya sudah diinformasikan kepada penyidik.

    “Iya (tidak hadir), kemarin sudah kami sampaikan surat penundaannya langsung ke penyidik Polda Metro Jaya,” kata Ian, Kamis.

    Ian tak menjelaskan secara detail alasan kliennya absen pemeriksaan, dia hanya mengatakan, jadwal pemeriksaan berbarengan dengan agenda penting yang akan dihadiri Firli Bahuri.

    “Kita minta ditunda karena ada acara yang tidak bisa dilakukan secara bersamaan,” ucap dia.

    Sebelumnya, penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB. Adapun, hasilnya ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

    Firli diduga melakukan dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI Pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023.

    Dalam kasus ini, Firli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.

    berita