Polres Metro Jakarta Selatan akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Panca Darmansyah (41) terhadap empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. “Kami dalam waktu dekat akan melaksanakan kegiatan rekonstruksi,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro kepada wartawan, Jumat (22/12/2023). Meski belum dipastikan waktu dan lokasinya, namun Bintoro menyampaikan perkiraan proses rekonstruksi akan digelar pekan depan. Saat ini Panca Darmansyah sudah dinyatakan sembuh dan ditahan di rutan sejak Rabu (20/12/2023). “Karena yang bersangkutan sudah sembuh. Kemungkinan minggu depan, kalau bisa sebelum tahun baru sesudah Natal,” kata Bintoro. Karena masih tahap persiapan, Bintoro pun belum bisa merinci apakah akan menghadirkan Panca Darmansyah secara langsung di lokasi atau tidak. Termasuk, apakah akan ditarik sampai kejadian kekerasan terhadap istrinya, D. Diketahui, dugaan kasus pembunuhan berencana Panca kepada empat anaknya itu terjadi diawali dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. KDRT dilakukan karena motif cemburu Panca terhadap istrinya yang dituding berselingkuh. Panca Darmansyah mengaku menyesali perbuatan kejinya membunuh keempat anak kandungnya sendiri. Ia bahkan mengaku seharusnya ikut tewas bersama anak-anaknya dengan melakukan upaya bunuh diri. “Sangat menyesal. Sebenarnya kenapa saya masih hidup aja sih, mestinya saya juga ikut dengan anak-anak,” kata Panca saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023). Padahal, usai membunuh keempat anaknya, VA (6), SA (4), AA (3), dan AK (1), Panca telah mencoba untuk mengakhiri hidup. Namun upaya bunuh dirinya gagal. Panca berhasil diselamatkan dan dibawa ke rumah sakit. “Iya benar (coba bunuh diri). Tapi ternyata saya masih dikasih kehidupan dengan lima kali percobaan. Ya untuk saat ini saya menyesal atas perbuatan saya,” ucap Panca. Dalam kasus ini, Panca telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.