Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki kasus dugaan suap proyek infrastruktur yang dilaksanakan oleh Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Saat ini KPK melakukan penggeledahan di Perkantoran Maluku.
“Hari ini, Tim Penyidik kembali melanjutkan proses penggeledahan yang berada di kompleks perkantoran Pemprov Maluku di Sofifi,” ujar Kabag Humas Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).
Meskipun demikian, Ali belum menjelaskan secara rinci hasil dari penggeledahan tersebut. Sebab hingga kini tim penyidik KPK masih melakukan proses penggeledahan.
“Saat ini kegiatan masih berlangsung dan nantinya akan kami update kembali,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur dan jual beli jabatan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara. Selain Abdul Gani, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta dua pihak swasta bernama Stevi Thomas (ST) dan Khristian Wuisan (KW).
“Sehingga naik ke tahap penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti berlanjut pada tahap penyidikan dan mengumumkan tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (20/12/2023).