Penyidik Kejaksaan Agung terus menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan anak perusahaan. Tim penyidik Kejagung memeriksa 12 saksi terkait perkara tersebut, termasuk Direktur Utama PT Sritex dan sejumlah pejabat bank terkait. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti dalam kasus tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari bank pemerintah kepada PT Sritex Tbk, dengan total kredit yang belum dilunasi mencapai angka yang cukup signifikan. Selain dari bank pemerintah, PT Sritex juga menerima kredit dari bank swasta lainnya yang masih dalam proses investigasi lebih lanjut.
Keterangan yang diberikan oleh Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa kasus tersebut melibatkan tiga tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial DS, ZM, dan ISL. Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejagung bertujuan untuk menguatkan bukti dalam kasus ini dan menyelesaikan pemberkasan yang diperlukan. Informasi terkait perkembangan selanjutnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.