Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) terkait abolisi untuk terpidana kasus korupsi impor gula, Tom Lembong, dan terpidana kasus suap PAW Harun Masiku, Hasto Kristiyanto. Sebelumnya, DPR RI telah menerima dan menyetujui surat pertimbangan pemberian abolisi dan amnesti dari presiden. Supratman menegaskan bahwa setelah pertimbangan DPR disetujui oleh fraksi-fraksi, keputusan presiden lah yang akan segera diterbitkan. Selain itu, Supratman juga mengakui bahwa ia adalah pengusul pertama agar Tom dan Hasto mendapatkan abolisi dan amnesti. Menurutnya, surat permohonan untuk pemberian amnesti dan abolisi kepada Presiden berasal dari Kementerian Hukum yang ia tanda tangani.