Menurut Mahkamah, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 memberikan penekanan yang berbeda terhadap pentingnya pendidikan dasar dibandingkan dengan jenjang pendidikan lainnya. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa Pasal 31 ayat UUD NRI Tahun 1945 secara eksplisit mengatur kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar. Dengan demikian, pentingnya pendidikan dasar merupakan konstitusi yang harus dipegang teguh. Mahkamah menyatakan bahwa tidaklah tepat untuk menyimpulkan bahwa pemerintah harus menyediakan dana untuk seluruh jenjang pendidikan berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UU 20/2003 (UU Sisdiknas). Oleh karena itu, fokus negara tetap pada pendidikan dasar sesuai amanat konstitusi.