Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, bersama para menteri hukum dari negara-negara ASEAN, telah menyetujui Joint Statement by ASEAN Law Ministers on International Commercial Arbitration and Mediation Development dalam pertemuan di Kuala Lumpur. Pernyataan bersama ini bertujuan untuk memperkuat komitmen kerja sama dalam memperluas akses terhadap keadilan, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memastikan pembangunan berkelanjutan di kawasan ASEAN melalui pengembangan mekanisme arbitrase dan mediasi komersial internasional yang dilakukan Malaysia sebagai Ketua ASEAN Tahun 2025.
Terdapat tiga aspek utama yang tercakup dalam Joint Statment, yaitu Pembangunan Ekonomi Kawasan melalui Penyelarasan dengan Standar Internasional, Pemanfaatan Inovasi dan Teknologi, serta Peningkatan Access to Justice. Menteri Hukum menjelaskan bahwa Joint Statement akan mendukung iklim bisnis dan investasi di Indonesia dan kawasan ASEAN, serta akan mendukung peningkatan iklim arbitrase dan mediasi komersial internasional di wilayah ASEAN, termasuk Indonesia sehingga dapat bersaing sebagai kawasan yang menarik untuk bisnis dan investasi.
Seremoni penandatanganan Joint Statement di Kuala Lumpur Convention Center diselenggarakan sebagai acara puncak ASEAN Law Forum 2025 yang dihadiri oleh seluruh menteri bidang hukum ASEAN, Sekretaris Jenderal ASEAN, menteri hukum Timor-Leste dan Jepang, serta Perdana Menteri dan pejabat-pejabat tinggi Malaysia. Afirmasi Joint Statement ini merupakan salah satu kegiatan dalam rangkaian kunjungan kerja Menteri Hukum di Malaysia, didampingi oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo dan Staf Khusus Yadi Hendriana.