Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Pertamina terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Penyidikan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Pada pemeriksaan kali ini, 6 saksi diperiksa, termasuk IDP, Manager Product Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan inisial dan jabatan para saksi yang diperiksa, antara lain MKS, MRM, DDKW, NS, dan MS. Mereka diperiksa terkait perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina tahun 2018-2023. Pembuktian dan penyelesaian perkara dilakukan untuk memperkuat kasus tersebut.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 18 orang tersangka dalam kasus ini, termasuk MRC yang belum ditahan. Tersangka MRC, selaku Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, dituduh melakukan perbuatan melawan hukum terkait kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak yang merugikan negara mencapai Rp285 triliun.
Para tersangka diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidikan terus dilakukan untuk memperkuat kasus dan menindak pelaku korupsi terkait tata kelola minyak dan produk kilang di PT Pertamina.