Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi-saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 3 orang saksi. Ketiga saksi tersebut masing-masing berperan penting dalam kasus ini. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara terkait.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka, di antaranya tersangka MRC yang saat ini belum ditahan karena keberadaannya masih dilacak. Kasus ini melibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang mencapai Rp285 Triliun. Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mengungkap bahwa pada 23 Juni 2025, Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS telah melakukan serah terima tanggung jawab dan barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Hingga kini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai pelimpahan berkas kasus dan para tersangka ke pengadilan untuk proses hukum selanjutnya. Kesembilan tersangka yang terlibat dalam kasus ini akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Artinya, langkah-langkah hukum akan terus dilakukan untuk memberikan keadilan dan menegakkan hukum demi kepentingan negara dan masyarakat.