HomeHukum dan KriminalPermohonan RJ Perkara Pengancaman Dikabulkan oleh Kejaksaan Agung

Permohonan RJ Perkara Pengancaman Dikabulkan oleh Kejaksaan Agung

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin pengungkapan secara virtual untuk menyetujui penyelesaian beberapa perkara menggunakan mekanisme Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin. Salah satu perkara yang diselesaikan melalui RJ adalah kasus Tersangka Risno Pirwandi di Kejaksaan Negeri Majene. Risno diduga melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Pengancaman, dan kasus itu diusut hingga proses perdamaian pada tanggal 12 Agustus 2025. Sebelumnya, Kasus tersebut terjadi pada 30 Maret 2025 di Dusun Poniang Selatan, Desa Tallabanua, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, ketika Risno Pirwandi mengancam seorang korban dengan senjata tajam jenis parang. Berdasarkan kesepakatan perdamaian dan pertimbangan keadilan restoratif, Kejaksaan Negeri Majene mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan disetujui setelah diuji pada ekspose Restorative Justice pada 25 Agustus 2025. Tambahan informasi mengenai kasus lain yang diselesaikan melalui mekanisme RJ juga disetujui oleh JAM Pidum, menunjukkan upaya sistematis untuk menyelesaikan perkara kriminal dengan Pendekatan Restoratif.Ini menunjukkan semangat keadilan dan kepemimpinan tegas dalam menangani kasus-kasus kriminal yang muncul.

Source link

berita