HomeKesehatanMelahirkan di Usia Terlalu Muda, Ancaman Ganda bagi Ibu dan Anak

Melahirkan di Usia Terlalu Muda, Ancaman Ganda bagi Ibu dan Anak

Dalam keterangan lain, Kepala Perwakilan BKKBN DI Yogyakarta, Mohamad Iqbal Apriansyah mengatakan, ungkapan “Banyak anak banyak rezeki” perlu direvisi menjadi “Banyak anak banyak rezeki yang harus dicari.”

Tujuannya, agar selaras dengan program-program Kemendukbangga)/BKKBN. Hal ini diungkapkan, di depan sekitar 50 orang Majelis Taklim di Hotel Pandanaran di kawasan Prawirotaman Yogyakarta, Kamis (21/08/2025).

Menurutnya, banyak anak artinya banyak membawa konsekuensi ekonomi, pengasuhan, dan pendidikan anak. Sejalan dengan Isyana, Iqbal juga menyampaikan tentang upaya menurunkan angka pernikahan dini.

Menurut UU Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan hanya diizinkan jika kedua calon mempelai telah berusia minimal 19 tahun. Jika belum 19 tahun maka untuk menikah harus ada Surat Dispensasi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.

Aplikasi Dataku yang dikelola Bapperida DIY menunjukkan bahwa selama tahun 2024 terdapat 372 perempuan yang menikah di usia kurang dari 19 tahun, sedang pada laki-laki terdapat 137 orang.

“Yang terbanyak (perkawinan dini) ada di Kabupaten Gunungkidul dan Sleman” ujar Iqbal.

“Beberapa waktu lalu saya bertemu sejumlah Panewu (Camat) dan KUA yang menyampaikan harapan agar angka pernikahan dini bisa diturunkan dan jangan terlalu banyak dispensasi nikah,” tambahnya.

Para Panewu mengkonfirmasi berdasarkan kondisi di wilayah bahwa pernikahan dini berkorelasi dengan ketidakharmonisan rumah tangga yang berujung pada cekcok, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan perceraian.

 

Source link

berita