HomeHukum dan KriminalTerbukti Bersalah: Dua Terdakwa Narkotika Diadili

Terbukti Bersalah: Dua Terdakwa Narkotika Diadili

Pengadilan Negeri Samarinda telah menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa Wahyu Wulan Suci Ningtias dalam perkara narkotika. Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa bersalah atas tindak pidana yang dilakukannya dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp1 Milyar. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman 7 tahun penjara. Terdakwa ditangkap setelah melakukan transaksi Sabu seberat 2 gram di Salon Karin, Samarinda. Selain itu, barang bukti berupa Sabu, helm, dan sepeda motor juga dirampas untuk kepentingan negara. Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Terdakwa Suhardi dalam perkara yang berbeda. Putusan tersebut telah diterima oleh Terdakwa, namun JPU masih mempertimbangkan untuk pikir-pikir. Kesaksian lengkap dari kronologi penangkapan dan proses persidangan dapat ditemukan di HUKUMKriminal.Net.

Source link

berita