HomeBeritaProyek Tanggul Beton di Cilincing oleh PT KCN Berlanjut Sejak 2010

Proyek Tanggul Beton di Cilincing oleh PT KCN Berlanjut Sejak 2010

Direktur Utama PT Kawasan Citra Nusantara (KCN), Widodo Setiadi, menegaskan bahwa keberadaan tanggul beton di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, yang baru-baru ini menjadi viral, adalah sah secara hukum. Proyek tersebut telah melalui proses panjang sejak dimulai pada tahun 2010. Menurut Widodo, tanggul beton tersebut merupakan bagian dari pengembangan terminal umum Pier 3 Pelabuhan Marunda sebagai breakwater atau pemecah ombak. Ia menjelaskan bahwa proyek tersebut tidak bisa diselesaikan dalam semalam seperti cerita ‘Roro Jonggrang’, melainkan melalui tahapan teknis dan regulasi yang cukup panjang.

Widodo juga menekankan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan melibatkan berbagai pihak sejak proses penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Proses penyusunan AMDAL tersebut membutuhkan waktu hampir dua tahun dan diawasi langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Dengan demikian, proyek tanggul beton di Cilincing telah melalui proses yang sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku sejak awal pembangunannya pada tahun 2010.

Source link

berita